"Plagiarisme sebagai pelanggaran
UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat
anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.
Menurut Wikipedia.org Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di
dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti
dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Menurut saya Plagiarisme adalah
menjiplak, menyalin atau mengambil suatu karya, gagasan, pendapat, dan lainnya.
Menjiplak dari orang lain dan mengakuinya, dan menyatakan pendapat atau
gagasannya menjadi diri sendiri. Solusi untuk mencegah plagiarisme, yaitu :
1.Menggunakan
aplikasi anti plagiarisme
2.Contohnya
pada blog, non aktifkan mode klik kanan untuk memblok
3.Banyak
lah membaca, daripada menyalin dari orang lain
4.Untuk
setiap orang harus adanya sikap kesadaran, supaya tidak adanya sikap menjiplak
hasil karya orang lain.
Nama : Eka Ashar Maulana
Kelas : 1IA07
NPM : 52412397
Nama : Eka Ashar Maulana
Kelas : 1IA07
NPM : 52412397
No comments:
Post a Comment