Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

News and Info

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.



"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.
Menurut Wikipedia.org Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Menurut saya Plagiarisme adalah menjiplak, menyalin atau mengambil suatu karya, gagasan, pendapat, dan lainnya. Menjiplak dari orang lain dan mengakuinya, dan menyatakan pendapat atau gagasannya menjadi diri sendiri. Solusi untuk mencegah plagiarisme, yaitu :
1.Menggunakan aplikasi anti plagiarisme
2.Contohnya pada blog, non aktifkan mode klik kanan untuk memblok
3.Banyak lah membaca, daripada menyalin dari orang lain
4.Untuk setiap orang harus adanya sikap kesadaran, supaya tidak adanya sikap menjiplak hasil karya orang lain.

 Nama   : Eka Ashar Maulana
 Kelas  : 1IA07
 NPM    : 52412397

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Created By Gourab Design