Sebelum saya
bahas tentang hubugan Negara dan Hukum, saya akan menjelaskan tetang Negara dan
Hukum.
Menurut Wikipedia.org
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Sedangkan
menurut saya Negara adalah suatu organisasi yang memiliki kadaulatan, sistem pemerintahan,
memliki wilayah kekuasaan, dan rakyat.
Menurut ahli hukum
salah satunya adalah Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Menurut saya,
Hukum adalah system atau peraturan-peraturan tertulis yang disahkan oleh Negara
yang mengikat masyrakat atau warga Negara.
Hubungan Negara
dan hukum adalah Suatu organisasi yang mempunyai system pemerintahan untuk
mengatur peraturan-peraturan tertulis (hukum) yang mengikat warga Negara atau
masyarakat.
Hubungan Negara
dan hukum itu sangat terkait dikarenakan hukum itu pada dasarnya di buat oleh Negara
untuk mengikat suatu system pemerintahan suapa lebih absolute, tidak ada di
dunia ini Negara yang tidak memliki hukum, walaupun setiap Negara memiliki hukum
berbeda tetapi pastilah mempunyai hukum. Jadi hubungan Negara dan hukum sangatlah
terkait dalam berwarganegara.
No comments:
Post a Comment