Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

News and Info

Hubungan Negara dan Hukum

 Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum?

Sebelum saya bahas tentang hubugan Negara dan Hukum, saya akan menjelaskan tetang Negara dan Hukum.

Menurut Wikipedia.org Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Sedangkan menurut saya Negara adalah suatu organisasi yang memiliki kadaulatan, sistem pemerintahan,  memliki wilayah kekuasaan, dan rakyat.
Menurut ahli hukum salah satunya adalah Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Menurut saya, Hukum adalah system atau peraturan-peraturan tertulis yang disahkan oleh Negara yang mengikat masyrakat atau warga Negara.
Hubungan Negara dan hukum adalah Suatu organisasi yang mempunyai system pemerintahan untuk mengatur peraturan-peraturan tertulis (hukum) yang mengikat warga Negara atau masyarakat.
Hubungan Negara dan hukum itu sangat terkait dikarenakan hukum itu pada dasarnya di buat oleh Negara untuk mengikat suatu system pemerintahan suapa lebih absolute, tidak ada di dunia ini Negara yang tidak memliki hukum, walaupun setiap Negara memiliki hukum berbeda tetapi pastilah mempunyai hukum. Jadi hubungan Negara dan hukum sangatlah terkait dalam berwarganegara.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Created By Gourab Design